Berqurban adalah bentuk peribadahan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan pendekatan diri kepada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعلَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam.” (QS. Al-An’aam: 162)
Dan dalam firmanNya yang lain,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu meriwayatkan,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhori dan Muslim).
Pengertian Qurban/Udhiyyah (أُضْحِيَّة)
Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh karena datangnya hari raya tersebut.
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ’anha menceritakan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (‘Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Alloh melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih)
Hukum Qurban
Menyembelih binatang kurban (udhiyyah) hukumnya adalah sunnah muakkadah menurut pendapat mayoritas ulama.
Namun bagi siapa saja yang memiliki kesanggupan, sangat tidak disenangi jika mereka tidak melaksanakannya.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim)
Hewan Yang Boleh Dijadikan Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu unta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut.
Ketentuan Yang Terkait Usia Hewan Qurban Dan Biaya Pengadaannya
Hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan qurban memiliki ketentuan usia yang telah ditetapkan oleh agama; Berikut rinciannya:
- Domba yang berumur setahun dan memasuki tahun kedua.
- Kambing yang berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga
- Unta yang berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam
- Sapi yang berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
Adapun untuk biaya pengadaannya, 1 ekor unta dapat dibeli/diadakan secara kolektif oleh 10 orang. Dan untuk satu ekor sapi dapat dibeli oleh 7 orang. Sedangkan untuk 1 ekor domba hanya boleh untuk 1 orang.
Ibnu Abbas rodhiyallohu’anhuma meriwayatkan,
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Abu Ayyub rodhiyallohu’anhu meriwayatkan bahwasannya pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi).
Bahkan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.
Suatu ketika beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
”Yaa Alloh ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud & Al Hakim). Berdasarkan hadis ini, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.”
Cacat Pada Hewan Qurban
Cacat pada hewan qurban memiliki beberapa kriteria, yaitu:
- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat tua sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang
- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, yaitu:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
- Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari ‘Idul Adha (sesudah sholat ‘Id) dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).
Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu meriwayatkan bahwasannya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum sholat (‘Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah sholat (‘Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhori)
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu meriwayatkan,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun, jika shohibul qurban berhalangan atau tidak mampu menyembelih hewan qurbannya sendiri maka ia dapat mewakilkannya kepada orang lain. Hal ini sebagaimana dituntunkan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Dalam sebuah hadits yang panjang tatkala Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menggiring unta-untanya menuju Makkah untuk disembelih. Jabir bin Abdullah rodhiyallohu anhuma mengatakan :
فَنَحَرَ ثَلاَثًا وَسَتَّيْنَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيَّا فَنَحَرَمَا غَبَرَ
“Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali rodhiyallohu ‘anhu untuk disembelih.” (HR Muslim)
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak). Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha meriwayatkan,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dipertegas,
فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ
“Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban.”
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya.
Alloh Ta’ala berfirman,
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
“….. dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…”. [QS. al-Baqarah: 196]
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Tata Cara Penyembelihan
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’atkan untuk membaca “Bismillahi wallohu akbar” ketika menyembelih. Kemudian diikuti bacaan:
“Hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud), atau “hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan” (disebutkan nama shohibul qurban).” Atau berdoa agar Alloh menerima qurbannya dengan doa, “Allohumma taqobbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”.
Pemanfaatan Daging Hasil Sembelihan Qurban
- Dimakan oleh shohibul qurban dan keluarganya.
- Disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Dihadiahkan kepada kerabat untuk menguatkan tali silaturahmi, kemudian kepada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Wallohu A’lam